Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang gugatan pedagang Pasar Sentral terhadap Pemerintah Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR) batal digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (03/12/2018) hari ini.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassa yang dipimpin langsung Ahdar sebagai Majelis Hakim ketua dan dua hakim anggota Suratno serta Harto Pancono, menunda sidang hingga Kamis (06/12/2018) mendatang.
"Sidang hari ini ditunda, karena dari Kuasa Hukum dari Pemkot dan PT Melati tidak membawa surat kuasanya," kata Tim Kuasa Hukum Pasar Sentral, Erwin Kallo.
Baca: TPA Borong Manempa Dikeluhkan Warga, DPRD Bulukumba Bakal Gelar RDP
Baca: Sekda Luwu Jadi Inspektur Upcara HUT Ke-47 Korpri di Lapangan Kantor Bupati
Baca: Bhayangkara FC vs PSM - Guru MTS di Bulukumba: Kemenangan di dua Laga Terakhir Harga Mati
Menurut Erwin Kallo sidang hari ini rencanana pengajuan materi gugatan, tetapi karena ditunda, pihaknya menyerahkan surat kuasa.
Sekedar diketahui Pedagang Pasar Sentral melayangkan gugatan ke Pengadilan buntut dari penggusuran ribuan pedagang Pasar Sentral Makassar beberapa bulan lalu oleh Pemerintah Kota Makassar dan pengembang MTIR.
Dalam gugatanya, pedagang menuntut agar pengembang dan Pemkot Makassar ganti rugi sebesar Rp 1,8 triliun dengan atas penggusuran lods pedagang.
Tim Hukum Pedagang, Erwin Kallo sebelumnya mengatakan Pemerintah kota Makassar tidak punya dasar untuk melakukan penggusuran terhadap para pedagang.
Musabahnya lahan yang ditempati hampir 1.800 pedagang bukan milik Pemkot, melainkan milik pedagang dengan dasar sertifikat.
"Inilah kesalahan berpikir Pemkot. Dia pikir asetnya itu dulu, dan sekarang mereka masih berpikir itu asetnya. Kami bisa buktikan itu bukan miliknya atas dasar sertifikat," tuturnya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: