Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Personel Polres Maros yang di pimpin oleh Kanit Jatanras Aiptu Jusman Mattu, mengamankan seorang penjual minuman keras di Desa Damai, Kecamatan Tanralili, Rahman (53), Minggu (2/12/2018).
Penangkapan tersebut berdasarkan terjadi saat polisi melakukan Operasi Pekat Lipu 2018.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Deni Eko mengatakan, selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 96 botol Anker Bir, 34 botol Topi Bintang, 21 botol Bir Hitam, 15 botol Bir Bintang dan 4 botol Anggur Kolesom.
"Pelaku dan barang buktinya diamankan, saat anggota sesang gelar Patrli Lipu. Ada ratusan botol yang kami amankan pada operasi tersebut," kata Deni.
Saat tiba di lokasi di rumah pelaku, polisi langsung masuk dan melakukan pemeriksaan. Hasilnya, 96 botol tersebut ditemukan, tersusun rapih.
"Selanjutnya barang bukti dan penjualnya, kami amankan di Posko Jatanras Polres Maros untuk proses lebih lanjut," katanya.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: