Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang gugatan pedagang Pasar Sentral Makassar terhadap Pemerintah Kota Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya (MTIR), digelar Senin (03/12/2018) besok.
Sidang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, dengan agenda pembacaan isi gugatan dari pihak pemohon atau penggugat.
"Sidang pertamanya digelar tanggal 3 Desember 2018 (besok),' Kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono.
Baca: NH Konsolidasi Pemenangan di Makassar Besok, Ini Kata Aru
Baca: Hampir Rampung, Proyek MRR Makassar Mulai Dimanfaatkan Warga untuk Gowes
Baca: Besok, NH Bekali Caleg Golkar Makassar
Dalam sidang perkara perdata ini akan dipimpin langsung Ahdar sebagai Majelis Hakim ketua dan dua hakim anggota Suratno serta Harto Pancono.
Sekadar diketahui, Pedagang Pasar Sentral melayangkan gugatan ke Pengadilan buntut dari penggusuran ribuan pedagang Pasar Sentral Makassar beberapa bulan lalu oleh Pemerintah Kota Makassar dan pengembang MTIR.
Dalam gugatanya, pedagang menuntut agar pengembang dan Pemkot Makassar ganti rugi sebesar Rp 1,8 triliun dengan atas penggusuran lods pedagang.
Tim Hukum Pedagang, Erwin Kallo sebelumnya mengatakan Pemerintah kota Makassar tidak punya dasar untuk melakukan penggusuran terhadap para pedagang.
Musabahnya lahan yang ditempati hampir 1.800 pedagang bukan milik Pemkot, melainkan milik pedagang dengan dasar sertifikat.
"Inilah kesalahan berpikir Pemkot. Dia pikir asetnya itu dulu, dan sekarang mereka masih berpikir itu asetnya. Kami bisa buktikan itu bukan miliknya atas dasar sertifikat," tuturnya. (san)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: