TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan baru tentang kriteria kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.
Aturan baru kriteria kelulusan SKD CPNS 2018 ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No 61 Tahun 2018.
(Link download Permen PANRB No 61 Tahun 2018 ada di bagian akhir)
Dalam aturan baru CPNS 2018 ini, pemerintah memutuskan menggunakan sistem rangking.
Baca: RESMI! BKN Pakai Sistem Ranking pada Tes SKD CPNS 2018, ini Penjelasan yang Kamu Harus Ketahui
Kepastian sistem rangking disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin usai mengikuti Rapat Terbatas, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/11) siang.
“Kita tidak berorientasi kepada passing grade, tetapi berorientasi pada ranking. Jadi kalau kita passing grade kita jatuhkan, itu sumber daya manusia aparatur nanti kembali mundur. Kita ingin maju,” tegas Syafruddin.
Dengan sistem ranking, menurut Menteri PANRB Syafruddin, jika kebutuhan di salah satu Kementerian/Lembaga misalnya 100 CPNS, karena ini kan baru tes awal tentu yang dicari 3 kali lipat dari 100.
Karena itu, berarti ranking 1 sampai 300.
Itu yang akan masuk seleksi tahap kedua.
“Jadi tiga akan dipilih satu. Kira-kira gitu jalan keluarnya yang terbaik, tapi tidak menurunkan grade,” terang Syafruddin.
Ia juga meyakinkan, bahwa peserta SKD CPNS akan mengetahui siapa yang berdasarkan ranking berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Namun teknis pengumumannya, menurut Syafruddin, akan diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Nanti BKN yang atur,” tegas Syafruddin.
Nilai Akumulatif Rendah Bisa Ikut SKB
Penelusuran Tribunnews.com, Rabu (21/11/2018) malam, aturan baru tersebut sudah dipublikasikan di laman jdih.menpan.go.id.
Dalam PermenPANRB ini di pasal 2 disebutkan peserta SKB terdiri atas peserta SKD yang memenuhi passing grade dan peserta SKD yang tidak memenuhi passing grade namun memiiliki peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD sesuai yang diatur dalam peraturan menteri.
Penjelasannya, peserta SKD yang tidak lolos passing grade tapi bisa ikut SKB yakni dengan ketentuan:
1. Nilai kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255.
2. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling rendah 255.
3. Nilai kumulatif SKD formasi umum untuk petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan dan penjaga tahanan paling rendah 255.
4. Nilai kumulatif SKD formasi putra putri lulusan terbaik (cumlaude) dan diaspora paling rendah 255
5. Nilai kumulatif SKD formasi penyandang disabilitas paling rendah 220.
6. Nilai kumulatif SKD formasi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220.
7. Nilai kumulatif SKD formasi tenaga guru dan tegana medis/paramedis dari eks tenaga honoer K-II paling rendah 220.
Namun, ketentuan itu diberlakukan dengan dua ketentuan.
Pertama, jika tidak ada peserta yang lolos passing grade pada formasi yang dibutuhkan.
Kedua, belum terpenuhinya jumlah peserta SKD yang lolos passing grade sesuai Permenpan RB No 37 Tahun 2018.
Berikut link PermenpanRB No 61/Tahun 2018:
>> Link
Minimnya peserta lolos passing grade CPNS 2018 membuat banyak formasi CPNS 2018 terancam kosong.
Selain itu, minimnya tingkat kelulusan SKD juga membuat ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yaang mensyaratkan peserta SKB sebanyak 3 kali jumlah formasi tak terpenuhi.
Jadwal Pengumuman SKD CPNS Kemenkumham
Kemenkumham akan segera mengumumkan hasil SKD dan jadwal pelaksanaan SKB seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM di cpns.kemenkumham.go.id bila sudah menerima resmi data dari BKN.
Pengumuman hasil SKD Kemenkumham dan jadwal SKB seleksi CPNS Kemenkumham sempat ditunda.
Penundaan pengumuman hasil SKD dan Pelaksanaan SKB itu diumumkan melalui cpns.kemenkumham.go.id, pada Senin (20/11/2018).
Jika semula hasil SKD dan jadwal SKB seleksi CPNS Kemenkumham akan diumumkan pada 19 November 2018, ternyata ditunda sampai waktu yang belum ditentukan.
Jelang pengumuman itu, sehari sebelumnya website bahkan sempat tidak bisa diakses.
Berikut detail informasi penundaan Pengumuman hasil SKD dan Pelaksanaan SKB CPNS Kementerian Hukum dan HAM.
(PENUNDAAN JADWAL PENGUMUMAN HASIL SKD DAN PELAKSANAAN SKB PADA SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TAHUN ANGGARAN 2018
Sehubungan dengan sampai saat ini Kementerian Hukum dan HAM belum mendapatkan secara resmi hasil SKD dari Badan Kepegawaian Negara maka pengumuman hasil SKD dan jadwal pelaksanaan SKB yang semula dijadwalkan akan diumumkan pada tanggal 19 November 2018 ditunda sampai dengan batas waktu yang belum dapat ditentukan, apabila Kementerian Hukum dan HAM telah menerima secara resmi hasil SKD tersebut maka akan segera diumumkan hasil SKD dan jadwal pelaksanaan SKB pada laman cpns.kemenkumham.go.id.)
Catatan tribunjogja.com, pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Kemenkumham 2018, dijadwalkan pada Senin (19/11/2018) di laman cpns.kemenkumham.go.id.
Namun sehari jelang rencana pengumuman, website tersebut tidak bisa diakses.
Terkait dengan pengumuman hasil SKD dan nama-nama yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), panitia penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham meminta, agar para peserta sabar menunggu.
Manurut panitia seleksi CPNS Kemenkumham di akun Twitternya, tanggal 19 November memang akan ada pengumuman.
Namun pengumuman tentang apa, peserta masih diminta untuk menunggu.
Beberapa waktu lalu beberapa subdomain Kemenkumham, termasuk cpns.kemenkumham.go.id, juga sedang tidak dapat diakses alias off, karena sedang ada pergantian server.
Jadwal seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham 2018 mengalami perubahan, menyusul bertambah panjangnya waktu pendaftaran administrasi.
Pada Kamis (18/11/2018), Kemenkumham merilis perubahan jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2018, melalui laman cpns.kemenkumham.go.id.
Berikut adalah perubahan jadwalnya sebelum ada penundaan pengumuman terbaru:
A. Peserta kualifikasi Pendidikan Magister, Dokter, Sarjana, Diploma IV dan Diploma III:
1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan peserta yang mengikuti SKB -> 19 November 2018. (DITUNDA)
2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT dan khusus Pengelola Teknologi Informasi dan Dosen Asisten Ahli SKB Bahasa Inggris dan Praktek -> 22 November 2018.
3. Seleksi Kompetensi Bidang melalui Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan 24 – 25 November 2018
4. Pengumuman kelulusan akhir secara online 4 Desember 2018
5. Pemberkasan bagi perserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir 5 – 8 Desember 2018.
B. Peserta kualifikasi Pendidikan SLTA Sederajat
1. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Peserta yang mengikuti SKB 19 November 2018
2. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan 21 November 2018
3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) melalui Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan 23 November 2018.
4. Pengumuman kelulusan akhir secara online 4 Desember 2018
5. Pemberkasan bagi peserta yang dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir 5 – 8 Desember 2018.
2. Rentang waktu dalam setiap tahap pelaksanaan seleksi tergantung pada jumlah peserta yang mengikuti tahapan seleksi tersebut serta ketersediaan sarana.
3. Apabila terdapat perubahan jadwal tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman http://cpns.kemenkumham.go.id., peserta wajib selalu melihat laman dimaksud.
4. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri
5. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi/ dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan/ data pelamar atau pendaftar.
atau peserta yang tidak sesuai dengan persyaratan dan/ atau berlawanan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani/ tidak benar, maka panitia seleksi
menggugurkan kelulusan pelamar/ pendaftar/ peserta/ Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bersangkutan
6. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.
Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan diluar tanggung jawab panitia.
(Tribunnews.com/Daryono)