Korupsi Pembebasan Lahan Underpass Bandara, Pejabat Pemkot Makassar Ditahan

Penulis: Hasan Basri
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Badri AS (38) mantan Sekertaris Desa Butakeke

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sekretaris Satgas (Satuan Tugas) pengadaan tanah dalam proyek pembebasan lahan underpas simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin, AR dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, Kamis (15/11/2018).

AR ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat sekitar pukul 18.00 Wita malam setelah melalui proses pemeriksaan di Lantai V Kejati Jl Urip Sumoharjo.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejaksaan Tinggi Sulsel, A Faik Nana Hamzah, mengatakan penahanan tersangka selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

"Tersangka saat itu menjabat sebagai Kasubag Pertanahanan, di bagian tata pemerintahan Kota Makassar," kata A Faik Nana kepada wartawan usai penahanan.

Dalam kasus ini tersangka berperan sebagai teknis di lapangan dalam proses pendataan, penelitian, administrasi musyawara ganti rugi, pemberia atau pembayaran ganti rugi dan melaporkan hasil pelaksaan kepada instansi yang memerlukan.

Tersangka juga berperan memasukan satu sertifikat hak milik ke dalam daftar nominatif, penerimaan ganti rugi, padahal yang dimaksudkan dalam lahan SHM, tidak termasuk dalam area yang dibebaskan.

Berita Terkini