Sidang Kasus Pedagang Gugat Pemkot Makassar Segera Disidang, Ini Nama Hakimnya

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedagang Pasar Sentral Makassar menggugat Pemkot Makassar dan PT Melati Tunggal Inti Raya ke Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (06/11/2018).

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang gugatan ratusan pedagang Pasar Sentral terhadap Pemerintah Kota Makassar dan PT Makassar Tunggal Inti Raya segera digelar di Pengadilan Negeri Makassar.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono, sidang perkara gugatan perdata ini rencana dilaksanakan pada 3 Desember 2018 mendatang.

"Tanggal 3 Desember 2018, Majelis Hakimnya dipimpin Pak Ahdar, dengan anggotanya Pak Suratno dan Harto Pancono," kata Bambang Nurcahoyo kepada Tribun, Selasa (13/11/2018).

Pedagang sebelumnya melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Makassar pada pekan lalu, tepatnya Selasa (06/11/2018).

Baca: Di Acara Apkasi, Bupati Soppeng Lobi Jokowi Buka Festival I Lagaligo

Baca: Bentuk Karakter, PCA Makassar Gelar Diksar Angkatan IV 2018

Baca: Prediksi Susunan Pemain Timnas vs Timor Leste, Live Streaming RCTI di Piala AFF 2018, Nonton di HP

Pengajuan gugatan didampingi langsung Tim Kuasa Hukum Erwin Kallo. Gugatan ini atas penggusuran ribuan pedagang Pasar Sentral Makassar beberapa bulan lalu oleh Pemerintah Kota Makassar dan pengembang MTIR.

"Kita sudah daftar gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT MTIR dan Pemkot Makassar dengan nomor perdata 376 tahun 2018," kata Tim Kuasa Hukum Pedagang, Erwin Kallo kepada wartawan.

Menurut Erwin ini merupakan perjuangan baru dimulai. Ia berharap gugatan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam gugatanya, pedagang menuntut agar pengembang dan Pemkot Makassar ganti rugi sebesar Rp 1,8 triliun dengan atas penggusuran lods pedagang.

Erwin mengaku Pemerintah kota Makassar tidak punya dasar untuk melakukan penggusuran terhadap para pedagang.

Musabahnya lahan yang ditempati hampir 1.800 pedagang bukan milik Pemkot, melainkan milik pedagang dengan dasar sertifikat.

"Inilah kesalahan berpikir Pemkot. Dia pikir asetnya itu dulu, dan sekarang mereka masih berpikir itu aset. 

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Berita Terkini