Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyosialisasikan kebijakan baru tentang jaminan kesehatan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Parepare, Sarman Palipadang, Jumat (2/10/2018), menjelaskan, perihal kebijakan baru yang tertuang dalam Perpres itu. Salah satunya tentang kewajiban terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.
"Ini kebijakan yang paling baru. Bayi baru lahir wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan," ungkap Sarman.
Baca: Lolos 8 Besar Liga 1 U-19, PSM U-19 Segrup Persija, Persib, dan Persebaya! Ini Jadwalnya
Baca: 452 Korban Gempa Palu Tinggalkan Asrama Haji Sudiang
Sarman menguraikan, kebijakan ini mulai diberlakukan pada 18 Desember 2018. Bagi orangtua yang tidak mendaftarkan bayinya yang lahir setelah tanggal itu kata dia, akan dikenai sanksi.
"Peserta yang tidak mendaftarkan bayinya akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sanksinya, iurannya akan muncul sejak awal dan berlaku bagi bayi yang lahir setelah tanggal ditetapkan," papar Sarman.
Baca: Lolos 8 Besar Liga 1 U-19, PSM U-19 Segrup Persija, Persib, dan Persebaya! Ini Jadwalnya
Baca: Tim Gegana Bawa Ransel Mencurigakan di Depan Hotel Matos Mamuju
Diuraikan pula, bagi bayi yang terlahir dari keluarga yang tidak mampu akan ditanggung pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatannya.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: