Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Ketua DPRD Bantaeng, Abdul Rahman Tompo memerintahkan Sekwan DPRD untuk menahan gaji tiga legislator yang telah pindah partai.
Dia menyebutkan bahwa sejak namanya ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) pada partai selain diwakilinya di DPRD maka dia tidak lagi boleh menerima haknya.
"Saya sudah suruh pak Sekwan untuk tahan gaji tiga anggota dewan yang pindah partai. Dia sudah mengundurkan diri dan namanya telah terdaftar pada DCT partai lain," ujarnya kepada TribunBantaeng,com, Kamis (25/10/2018).
Ketiga legislator yang pindah partai tersebut adalah Herlina Aris dari PKPI ke Partai Demokrat yang saat ini administrasi pemberhentiannya telah selesai.
Sedangkan legislator Partai Golkar, Budi Santoso sisa menunggu rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang direncanakan pekan ini.
"Rapat Bamus untuk pak Budi Santoso kita rencanakan pekan ini, kalau tidak sempat kami undur tapi paling lambat pekan depan," tambahnya.
Sedangkan legislator PKPI, Hasrah yang pindah ke PAN hingga kini berkasnya masih berpolemik di DPRD Bantaeng.
Hal itu karena ada dua nama berbeda yang disodorkan partai kepada DPRD, serta perbedaan pendapat pengurus pusat dan pengurus provinsi.
"Pengurus PKPI Provinsi mengusulkan nama Nurdin Bado' yang merupakan peraih suara terbanyak ketiga. Karena peraih suara terbanyak kedua, Nurwahida telah diberhentikan dari partai," katanya.
Sementara pendapat dari pengurus pusat PKPI menyatakan bahwa surat pemberhentian untuk Nurwahida sifatnya tidak sah karena tidak terlapor ke pusat. (*)