TRIBUN-TIMUR.COM-- Pengumuman hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 dibagikan akun twitter Kemendikbud yang dibagikan ulang akun twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hasil seleksi administrasi CPNS 2018 Kemendikbud ini bisa diakses melalui sscn.bkn.go.id atau situs resmi Kemendikbud (link ada di bawah).
Kemendikbud mengumumkan hasil seleksi administrasi CPNS 2018, Senin (22/10/2018), dengan beberapa ketentuan bagi pelamar.
Kemendikbud meminta untuk membuka pengumuman hasil seleksi administrasi pada laman resmi Kemendikbud.
Dilansir TribunStyle.com dari laman resmi cpns.kemdikbud.go.id, tertulis pengumuman bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, namanya akan tercantum dalam lampiran yang ada di pengumuman.
Tertulis dalam pengumuman, pelamar yang namanya tercantum atau yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, berhak untuk mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Sedangkan pelamar yang namanya tidak tercantum, dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMP).
Sehingga pelamar yang gagal, tidak berhak untuk mengikuti SKD.
Dalam pengumuman yang dikeluarkan Kemendikbud juga terdapat berbagai ketentuan yang ditetapkan.
Ketentuan yang tertulis patut untuk diperhatikan oleh pelamar, terutama yang telah lolos seleksi administrasi.
Peserta yang lulus seleksi administrasi, diminta untuk segera mencetak Kartu Peserta Ujian secara online, yakni melalui portal resmi sscn.bkn.go.id.
Cetak kartu peserta dilakukan menggunakan akun SSCN masing-masing, pada tanggal 23 hingga 25 Oktober 2018.
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, wajib mengikuti SKD sesuai dengan jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang telah ditetapkan.
Informasi terkait jadwal dan tempat seleksi nantinya akan diumumkan lebih lanjut melalui laman resmi Kemendikbud, cpns.kemdikbud.go.id.
Selain itu, untuk peserta yang nantinya tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti ujian tes SKD, dinyatakan gugur.
Terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa oleh peserta saat mengikuti ujian tes SKD, yakni :
1. Cetakan (Print out) Kartu Peserta Ujian, yang dilegalisir saat mengikuti tes SKD.
2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang belum memiliki eKTP.
Peserta yang tidak membawa KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga asli yang mencantumkan NIK sesuai dengan yang terdaftar di SSCN BKN.
Sedangkan bagi peserta yang NIK dan KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib untuk melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/ Kecamatan serta wajib membawa asli identitas yang lain, seperti SIM, Paspor.
Kalian bisa melihat pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 di Kemendikbud melalui link berikut :
Dalam pengumuman tersebut juga terdapat ketentuan berpakaian pada saat peserta mengikuti ujian SKD.
Ketentuan tersebut antara lain :
1. Bagi pria, wajib mengenakan atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos dan tidak diperkenankan menggunakan sandal.
2. Wanita, wajib memakai atasan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta tidak diperkenankan menggunakan sandal.
Selain itu, masih ada beberapa ketentuan yang lain yang sudah ditetapkan dan tertulis dalam pengumuman.
Tertulis juga, keputusan tim pengadaan CPNS di Kemendikbud tahun 2018 tersebut bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Sedangkan kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman juga menjadi tanggung jawab pribadi.
Untuk itu, pelamar diminta untuk lebih cermat lagi dalam membaca pengumuman yang telah diberitahukan.
Dan selalu memantau portal resmi dari instansi yang kalian lamar.
Sehingga, jika ada pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2018 terbaru, kalian tidak ketinggalan. (TribunStyle/Listusista)