Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menegaskan larangan pemasangan alat peraga kampanye caleg pada billboard yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Luwu Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisoner KPU Luwu Utara, Suprianto, Rabu (17/10/2018).
Menurut Suprianto, pelarangan dilakukan untuk memenuhi azas keadilan.
"Billboard di Luwu Utara kan cuma sedikit, jadi untuk memenuhi azas keadilan makanya dilarang. Itu hasil pertemuan dengan pemerintah daerah," kata Suprianto.
"Sebenarnya memang tidak diatur dalam PKPU, akan tetapi hal tersebut ditetapkan pada rapat kordinasi dengan pemerintah daerah," tambahnya.
Untuk itu pihaknya akan segera menyampaikan aturan tersebut kepada Bawaslu Luwu Utara agar segera mengambil tindakan sebagai pengawas pemilu.
Apalagi kata Suprianto, pihaknya telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye.
"Yang dilarang itu selain pemasangan di bilboard juga di beberapa tempat seperti bahu jalan poros serta rumah ibadah dan lainnya," katanya.
"Yang diizinkan itu, seperti jalan poros yang beririsan dengan lapangan. Serta tempat atau ruang pribadi, seperti rumah milik pribadi," jelas dia.