3 Mess Pemda Enrekang Bakal Dijual, Sekwan: Harus Dapat Persetujuan DPRD

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekwan Enrekang, Sangkala Tahir

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang saat ini mengalami divisit sekitar Rp 32 miliar.

Untuk menutupi defisit tersebut, tiga mess Pemda Enrekang di Jakarta, Bandung dan Makassar bakal dijual.

Rencana penjualan asset tersebut telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2018 dan telah disahkan oleh DPRD Enrekang.

Hanya saja, menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) Enrekang, Sangkala Tahir, jika memang tiga asset tersebut betul jadi dijual maka pihak eksekutif harus meminta persetujuan khusus lagi ke DPRD.

Sebab, dalam APBD-P yang baru saja disahkan tidak disebutkan nama aset yang mana saja yang dimaksud bakal dijual.

"APBD-P memang sudah disahkan, tapi kalau mau jual asset tetap eksekutif harus meminta lagi persetujuan khusus DPRD dengan merinci aset yang mana yang akan dijual, nanti DPRD bakal paripurnakan lagi," kata Sangkala Tahir, kepada TribunEnrekang.com, Rabu (17/10/2018).

Ia menjelaskan, terkait soal penjualan aset daerah, tidak serta merta langsung dijual begitu saja tapi ada mekanisme lagi yang harus dilalui lagi.

Termasuk, harus mendapat persetujuan khusus dari pihak legislatif dalam hal ini DPRD Enrekang.

"Menjual asset daerah itu ada mekanismenya, salah satunya harus disetujui DPRD, kalau tidak disetujui maka tidak bisa dijual," ujarnya.'

Baca: Tutupi Defisit Anggaran Rp 32 M, Tiga Mess Pemda Enrekang Bakal Dijual

Berita Terkini