Revisi POJK Multifinance Dorong Pembiayaan ke Sektor Produktif

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Nurul Adha Islamiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 6 Sulawesi Maluku dan Papua Zulmi didampingi Deputy Direktur Pengawasan Bank Teguh Kurniawan

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rencananya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan revisi Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang multifinance Oktober ini.

Revisi aturan ini, tidak hanya mengatur kerja sama multifinance dengan perusahaan Financial Tecnology (Fintech). Tetapi lebih dari itu.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Bambang W Budiawan dilansir Kontan belum lama ini menuturkan, revisi aturan ini juga mengatur pembiayaan di sektor rill, kemudian manajemen risiko, dan perlindungan nasabah.

"POJK ini juga mengatur pembiayaan di sektor rill, dengan mendorong perusahaan mutifinance meningkatkan pembiayaan produktif sebesar 10% dari total pembiayaan," kata Bambang.

Sampai dengan Agustus 2018, sebanyak 62 multifinance dari total 191 perusahaan telah memiliki lini bisnis pembiayaan di sektor produktif. Namun, porsi tersebut masih di bawah angka 10% dari jumlah pembiayaan yang disalurkan.

Kepala OJK Regional 6 Sulampua, Zulmi yang dihubungi Senin (8/10/2018) belum ingin berkomentar banyak. Sejauh ini masih dalam proses.

"Saat ini masih in proses, nanti kami pelajari apa saja yang diubah. Tunggu disahkan dulu yah," ujar lelaki berkacamata itu. (*)

Berita Terkini