Empat Pimpinan DPRD Sulbar Vonis Bebas, Pakar Hukum Pidana Unhas: Hakim Sudah Putuskan!

Penulis: Alfian
Editor: Nurul Adha Islamiah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prof Syukri Akub

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Empat unsur pimpinan DPRD Sulawesi Barat dinyatakan vonis bebas terkait tuduhan kasus korupsi APBD Tahun Anggaran 2016.

Tiga hakim secara bulat menyatakan bahwa dalam kasus ini keempat pimpinan DPRD yang dimaksud tidak bersalah dengan pertimbangan tidak adanya bukti-bukti kuat atas dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bola liar pun menggelinding pasca vonis bebas tersebut, terjadi pro dan kontra terkait putusan bebas  secara bulat oleh tiga hakim pengadilan negeri mamuju.

Namun Pakar Hukum Pidana dan juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof M Syukri Akub, menilai bahwa putusan hukum yang ditetapkan oleh majelis hakim adalah sesuatu yang biasa saja.

“Hakim itu menerapkan asas pembuktian, dalam putusannya itu pasti berdasarkan pertimbahan hukum yang objektif, jadi soal memvonis orang bersalah atau bebas dalam kasus korupsi itu sesuatu hal yang biasa saja. Putusan hakim pengadilan
Negeri Mamuju harus kita terima sebagai putusan hukum yang benar selama belum dibatalkan oleh putusan hukum yang lebih tinggi tingkatannya. Ada adagium hukum yang terkenal bahwa lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah daripada menghukum seorang yang tidak bersalah," ujarnya Kamis (13/9/2018).

Terkait dengan berbagai pihak yang mulai angkat bicara terkait putusan tersebut dan meminta hakim
yang memutuskan perkara itu agar segera diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY), Prof Syukri menganggap hal itu terlalu jauh untuk diintervensi.

“Tidak perlu terlalu banyak berkomentar diluar karena sudah ada hakim yang memutuskan dan jika nanti ada kesalahan akan dikoreksi di kasasi. Terkait perang opini di luar itu biasa saja tapi etikanya, secara yuridis tidak berkompeten. Intinya hargai keputusan hakim yang tahu-menahu seluk beluknya," paparnya.

"Kita jangan terlalu apriori terkait putusan hakim pengadilan negeri mamuju, karena hakim mempunyai kemandirian dalam menetapkan putusan, yang dijamin oleh Undang-Undang," lanjutnya.

Di kesempatan yang sama, Prof Syukri menambahkan bahwa adanya putusan vonis bebas ini lantaran kemungkinan pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum kuat. Alhasil secara tegas tiga hakim memutuskan perkara tersebut dengan vonis bebas.

“Hantaman keras untuk kejaksaan, bisa diindikasikan pembuktiannya lemah. Semisal ada kerugian Negara harus bisa dibuktikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Apalagi tidak ada pelanggaran substansial seperti kerugian Negara, kalau soal administrasi mungkin saja bersalah tapi bukan itu sangkaannya," tutupnya.

Keempat mantan pimpinan DPRD Sulbarar, yakni mantan ketua Andi Mappangara, mantan wakil ketua H. Hamzah Hapati Hasan, mantan wakil ketua Munandar Wijaya dan mantan wakil ketua H. Harun AM akhirnya divonis bebas. Sidang pembacaan putusan dilangsungkan di Pengadilan Negeri Mamuju, ruangan sidang tindak pidana korupsi, Jl. AP. Pettarani, kelurahan Binang, Kecamatan Mamuju, Senin (10/9/2018) siang.

Keempat mantan pimpinan DPRD yang menjadi terdakwa, menjalani persidangan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Mamuju, Beslin Sihombing didampingi dua anggota majelis hakim Andi Anda dan Irawan Ismail.

Hasil putusan siding, majelis memvonis bebas keempat terdakwa dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara berdasarkan pasal 12 huruf 1 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-undang RI nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Berita Terkini