Mahasiswa Sayangkan Putusan Hakim Bebaskan 4 Mantan Pimpinan DPRD Sulbar

Penulis: Hasan Basri
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Taufik Rama Wijaya selaku Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Sulawesi Barat.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Putusan bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mamuju terhadap empat mantan unsur pimpinan DPRD Sulawesi Barat, menuai sorotan publik.

Tak terkecuali dari sejumlah mahasiswa asal daerah tersebut. Seperti yang disampaikan Taufik Rama Wijaya selaku Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Sulawesi Barat.

Ia sangat menyayangkan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju yang membebaskan keempat terdakwa korupsi tersebut.

"Kami dari Aliansi Mahasiwa Sulbar menyatakan keberatan dan mendesak JPU dan Kejaksaan tinggi Sulsel-Bar serta jajarannya untuk melakukan upaya kasasi atas putusan itu," kata Rama Wijaya kepada Tribun.

Baca: SDK Minta Nama Mantan Ketua DPRD Sulbar Dipulihkan

Rama menilai putusan yang dijatuhkan oleh hakim patut dipertanyakan. Karena diduga ada kejanggalan dalam mengambil putusan.

Putusan yang dijatuhkan hakim adalah bukti lemahnya penegakan Hukum kepada para pelaku korupsi dan akan menjadi catatan Buruk dalam penyelesaian kasus korupsi di daerah tersebut.

Seharusnya Hakim memiliki kesamaan pandangan bahwa korupsi memang kejahatan luat biasa yang perlu dihukum secara luar biasa.

"Kami menilai adanya ketidakadilan dan ketidakberesan dalam vonis yang di jatuhkan hakim kepada para terdakwa," tuturnya.

"Kami juga meminta agar KPK untuk segera mengambil alih kasus korupsi APBD Sulbar Tahun 2016 yang kami nilai lebih parah dari kasus korupsi DPRD kota Malang," lanjutnya.

Penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga bertanggungjawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.

Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyempakati besaran nilai pokok pikirab dengan nilai total anggaran Rp 360 Miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.

Lalu dana itu terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten.

Baca: Tolak Putusan Bebas 4 Mantan Pimpinan DPRD Sulbar, Jaksa Pastikan Kasasi

Sementara ada anggaran terealisasi tahun 2017. "Para tersangka secara sengaja dan melawan hukum memasukan pokok pokok pikiran seolah olah sebagai aspirasi masyarakat dalam APBD 2016 tanpa melalui prosedur.

Sebagaimana dalam Permendagri nomor 52 tahun 2016 tentang pedoman anggaran pendapatan belanja negara daerah," kata Kajati Sulselbar, Jan S Maringka.

Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kpada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.

Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.

Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek. (San)

Berita Terkini