Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang warga Kampung Tanggakan, Kecamatan Taroang, Jenneponto, Muh Saing (50) ditangkap oleh unit Jatanras Polres Maros, di jalan Mongisi, Kelurahan Binanga, Mumuju, Senin (3/8/2018).
Saing ditangkap setelah beberapa melalukan tindak pidana pencurian kendaraan di Maros.
Pelaku dilaporkan oleh korban berdasarkan, Lp/169/IV/2016/Polres Maros/Polsek Mandai, atas kasus pencurian mobil Toyota Avanza.
Pelaku ditetapkan menjadi DPO yang bernomor DPO/02/IX/2016/Reskrim, Sprinkap/37/IX/2018/Reskrim Sek Mandai.
Kanit Jatanran Polres Maros, Aiptu Jusman Mattu mengatakan, pelaku ini sudah lama dibuntuti. Bahkan, polisi harus menunggu selama dua hari hingga akhirnya bisa mengamankan pelaku.
Setelah diketahui keberadaannya, polisi mendatangi pelaku di rumah yang dijadikan tempat bersembunyi.
"Pelaku sudah DPO selama tiga tahun. Setelah mendapat informasi keberadaannya, kami langsung kami bergerak membuntuti pelaku sampai ke Sulbar. Kami harus bermalam selama dua hari menunggu pelaku ini muncul," katanya.
Saat ini, pelaku sementara dalam perjalanan dari Mamuju ke Polres Maros.