Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulbar menetapkan 30 orang bakal calon anggota DPD RI Memenuhi Syarat (MS) dukungan minimal, yakni 1000 KTP-el.
"Dua orang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak mencapai syarat manimal,"kata ketua KPU Sulbar, Rustang kepada TribunSulbar.com.
Rustang mengatakan, 30 orang yang dinyatakan MS selanjutnya akan masuk dalam tahapan verifikasi syarat administrasi, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).
"Yang lolos disyarat dukungan ini itulah yang kita verifikasi syarat bakal calon," ujar Rustang, usai rapat pleno terbuka hasil akhir verifikasi faktual perseorangan calon peserta pemilu anggota DPD tingkat provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 di Matos, Mamuju, Sabtu (18/8).
Rustang menuturkan, syarat administrasi selain hasil kesehatan, juga bagi yang berstatus ASN dan pengurus partai sudah harus melampirkan surat pengunduran diri.
Selain itu, kata Rustang, bagi dua orang yang dinyatakan TMS dapat melakukan permohonan sengketa pemilu di Bawaslu.
"Sesungguhnya seluruh tahapan boleh dia mengajukan aduan ke Bawaslu tentu dengan bukti. Di Bawaslu Itu nanti dimintai syarat materil dan formil terhadap materi aduannya," tuturnya. (*)