Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap mulai melaksanakan verifikasi berkas bakal caleg hasil perbaikan dari 16 partai politik, Rabu (1/8/2018).
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin kepada TribunSidrap.com.
"Mulai hari ini kami lakukan verifikasi kelengkapan berkas yang disetor hingga 7 Agustus mendatang," katanya.
Komisioner Divisi Teknis KPU Sidrap itu menambahkan, selama proses verifikasi, pihaknya juga meneliti keabsahan berkas yang disetor.
Termasuk kata dia, berkas bacaleg yang pernah bermasalah hukum.
Sekadar diketahui, PKPU Nomor 20 tahun 2018, melarang pengusulan bacaleg yang pernah menjadi napi dalam kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.
Parpol yang telah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU Sidrap, yakni Perindo, PBB, PKPI, Golkar, PAN, PPP, Berkarya, PKPI, Hanura, PDIP, Gerindra, Demokrat, PKB, NasDem, Garuda, dan PSI.