Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Wakil Direktur Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk menjalankan fungsinya secara profesional sebagai penegak hukum.
Pasalnya, Kejari terkesan tidak mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi jembatan Tana Didi-Amarang, Desa Allaere, Tanralili. Padahal kasus tersebut diusut sejak Farhan menjabat Kajari.
Sudah tiga Kajari yang belum mampu menyeret tersangka dalam kasus senilai Rp 17 Miliar tersebut, mulai dari Farhan, Eko Suwarni dan Ingratubun.
Pihak terkait yang terlibat harus segera diperiksa dan diseret jika terbukti.
Dia perihatin, dengan sikap Kejari yang terkesan melakukan pembiaran dan kongkalikong dengan pihak terkait.
Alasannya, masa kontrak pengerajaan berakhir 11 Desember 2017 lalu dan seharusnya sudah difungsikan.
"Kami desak Kajari Maros untuk serius tangani kasus korupsi. Atau apakah Kejari tidak mampu mengusut kasus puluhan miliar. Selama ini, Kejari hanya usut kasus senilai ratusan juta yang menyeret Kepala Desa," katanya, Senin (16/7/2018)
Proyek yang mulai dikerjakan sejak 2015 lalu itu, dikerjakan oleh PT Citra Djadi Nusantara.
Sejak awal, Kadir menilai perencanaan pembangunan jembatan tidak maksimal.
Pihak terkait tidak pernah membahasnya secara komprehensif dengan mempertimbangkan asas efisiensi anggaran dan asas manfaat.
Akibatnya, pembangunan dan kucuran anggaran dilakukan secara berulang-ulang tapi belum ada kepastian kemanfaatan untuk warga.
"Jembatan Tanah Didi sejak awal memang bermasalah, olehnya itu memang sebaiknya proses hukumnya tetap jalan. Proyek yang sudah menelan anggaran banyak, tapi tidak ada manfaatnya," katanya.
Sejak awal jembatan tersebut disoroti publik, namun Kejari hanya main-main mengusutnya. Kejari lebih semangat mencari kasus senilai ratusan juta dibanding miliaran.
"Seharusnya jembatan itu dijadikan prioritas pengawalan oleh Kejari. Namun faktanya tidak begitu serius oleh Kejari. Apakah harus menunggu roboh dulu baru diperhatikan?," katanya.
Kadir menjelaskan kucuran anggaran proyek tersebut. Dalam tahap pertama tahun 2015, Pemkab mengucurkan anggaran sebesar Rp 2,261.436.000.
Pada tahun anggaran 2016 kembali dianggarkan sebesar Rp 6.622.500.000, dan tahun 2017 dianggarkan lagi sebesar Rp 8,390.964,000.
Sementara Kepala Kejari Maros, Noor Ingratubun, mengaku tidak mengetahui jika anak buahanya mengusut kasus tersebut sejak Farhan dan Eko Suwarni menjabat sebagai Kajari. (*)