MAKASSAR, TRIBUN – Otoritas pemilihan umum, KPU RI sejak 2016 lalu, sudah menetapkan tanggal pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) Serentak 2018, Rabu 27 Juni 2018.
Tahapan Pilkada serentak 2018 akan dimulai 10 bulan sebelum hari pencoblosan. Itu berarti tahapan dimulai Agustus 2017.
Senin (25/6/2018) kemarin, atas nama pemerintha Presiden RI Joko Widodo mengumumkan hari pemilihan sebagai libur nasional.
Baca: Pilkada Serentak Rabu 27 Juni 2018 Jadi Hari Libur Nasional
Pilkada serentak tahun 2018 akan lebih besar daripada Pilkada serentak tahap pertama 2015 lalu.
Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada di 2018.
Di Sulsel, selain Pilkada Gubernur di 24 kabupaten/kota, juga ada 12 Pilkada kabupaten/kota terdiri dari 9 kabupaten, 3 kota; Kabupaten itu adalah Bone, Sinjai, Bantaeng, Enrekang, Sidereng Rappang, Jeneponto, Wajo, Luwu dan Pinrang. Sedangkan tiga kota adalah, Makassar, Parepare, dan Palopo.
Sedangkan di Provinsi Sulbar, hanya dua dari lima kabupaten; Mamasa dan Polewali Mandar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Misna M Hattas, mengatakan
Dari 24 kabupaten/kota, sebanyak 119.980 KPPS yang direkrut dan petugas Linmas mencapai 34.280 ribu dan jumlah TPS 17.140 ribu.
Tahapan Pencoblosan dimulai sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Petugas panitia pemungutan suara atau yang dikenal dengan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan membagikan dua kertas suara; satu kertas untuk pemilihan gubernur, satu kertas suara untuk pemilikan kepala daerah level kabupaten/kota.
Setidaknya ada 7 tahapan utama saat pemilih di TPS.
1. Letakkan undangan pemilih (form c6) dan tunggu panggilan
2.Ambil surat suara setelah nama dipanggil oleh petugas KPPS
3. Masuk ke bilik suara yang telah ditentukan.
4. Coblos dengan paku dan bantalan di bilik suara
5. Masukkan surat suara sesuai dengan warnanya
6. Mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta ungu
7. Jika ada waktu, agar TPS ramai hendaklah ikut menyaksikan proses penghitungan suara di TPS,
Biasanya penghitungan dimulai pukul 13.30 wita atau pukul 14,00 wita, hingga pukul 16.00 wita.
Hak Suara
Bagi pemilih yang data dirinya sudah dimasukkan dalam server atau pusat data daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya.
Begitu pula dengan warga yang data dirinya belum masuk dalam DPT ataupun warga pindahan.
Pemilih jenis ini akan tetap mendapatkan pelayanan meskipun ada ketentuan-ketentuan yang diberlakukan. Hal ini guna mencegah terjadinya kecurangan.
Pemilih terdaftar di DPT Pemilih yang namanya sudah terdaftar dalam DPT diberikan waktu untuk mencoblos sejak pagi hingga siang hari, yakni pukul 07.00-13.00.
Pemilih dapat mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) yang sesuai pada data DPT atau domisili e-KTP.
Sesampainya di TPS, pemilih cukup menunjukkan formulir C6 yang sudah diberikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak beberapa hari lalu.
"Mereka tidak diperlukan lagi membawa dokumen lainnya, ada yang namanya formulir C6 yang sejak beberapa hari lalu sudah dibagikan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS)," ujar Misna Attas.