MAKASSAR, TRIBUN – Otoritas pemilihan umum, KPU RI sejak 2016 lalu, sudah menetapkan tanggal pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah Serentak (Pilkada) Serentak 2018, Rabu 27 Juni 2018.
Tahapan Pilkada serentak 2018 akan dimulai 10 bulan sebelum hari pencoblosan. Itu berarti tahapan dimulai Agustus 2017.
Senin (25/6/2018) kemarin, atas nama pemerintha Presiden RI Joko Widodo mengumumkan hari pemilihan sebagai libur nasional.
Baca: Pilkada Serentak Rabu 27 Juni 2018 Jadi Hari Libur Nasional
Pilkada serentak tahun 2018 akan lebih besar daripada Pilkada serentak tahap pertama 2015 lalu.
Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada di 2018.
Di Sulsel, selain Pilkada Gubernur di 24 kabupaten/kota, juga ada 12 Pilkada kabupaten/kota terdiri dari 9 kabupaten, 3 kota; Kabupaten itu adalah Bone, Sinjai, Bantaeng, Enrekang, Sidereng Rappang, Jeneponto, Wajo, Luwu dan Pinrang. Sedangkan tiga kota adalah, Makassar, Parepare, dan Palopo.
Sedangkan di Provinsi Sulbar, hanya dua dari lima kabupaten; Mamasa dan Polewali Mandar.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Misna M Hattas, mengatakan
Dari 24 kabupaten/kota, sebanyak 119.980 KPPS yang direkrut dan petugas Linmas mencapai 34.280 ribu dan jumlah TPS 17.140 ribu.
Tahapan Pencoblosan dimulai sejak pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.
Petugas panitia pemungutan suara atau yang dikenal dengan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) akan membagikan dua kertas suara; satu kertas untuk pemilihan gubernur, satu kertas suara untuk pemilikan kepala daerah level kabupaten/kota.
Setidaknya ada 7 tahapan utama saat pemilih di TPS.
1. Letakkan undangan pemilih (form c6) dan tunggu panggilan
2.Ambil surat suara setelah nama dipanggil oleh petugas KPPS
3. Masuk ke bilik suara yang telah ditentukan.
4. Coblos dengan paku dan bantalan di bilik suara