Ditolak Sekolah, Orangtua Calon Siswa Mengadu ke Kadis Dukcapil Makassar

Penulis: Hasan Basri
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelayanan dan antrian pengurusan legalisir Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran ratusan calon Peserta Didik Baru (PDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Jl Teduh Bersinar, Kamis (21/6). Hal ini disebabkan lambatnya informasi terkait syarat pelampiran legalisasi KK dan akta kelahiran saat melakukan verifikasi pendaftaran di SMA. Informasi baru disampaikan pada 20 Juni 2018 kemarin.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sejumlah orangtua calon siswa pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 jenjang SMA dan SMK kembali mendatagi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Jumat (22/06/2018).

Mereka mengadu karena beberapa sekolah di Makassar masih menolak berkas anak mereka, karena pada Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran belum ada legalisir.

Padahal Disdukcapil telah mengumumkan secara resmi melalui papan pengumuman, jika orangtua murid yang sudah punya kartu keluarga (KK) asli, bisa langsung ke sekolah, meski belum dilegalisir.

"Berkas kami masih ditolak di sekolah bu, karena KK tidak dilegalisir" kata seorang warga saat mengadu ke Kepala Disdukcapil Makassar, Nielma Palamba di ruang kerjanya, Jumat (22/06/2018) sore.

Nielma mengatakan, semestinya pihak sekolah tidak mempersulit para calon siswa saat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ini.

"Seharusnya nanti diterima baru dilegalisir. Lagian juga belum tentu mereka semua lolos," ujarnya.

"Verifikasi saja dulu. Kecuali kalau ada ada ditemukan tidak sesuai antara data base dengan KK baru diserahkan ke Disdukcapil," lanjutnya.

Berita Terkini