Penerimaan Siswa Baru 2018

Daftar PPDB 2018 Bisa Tanpa Legalisir KK dan Akta Kelahiran

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sesuai isi imbauan yang dipasang di papan pengumuman sekitar pukul 13.00 Wita siang, telah memperbolehkan bagi peserta didik sementara tidak melegalisir KK ataupun Akte Kelahiran saat pendaftaran.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Aturan legalisir Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran pada proses penerimaan
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 jenjang SMA dan SMK di Makassar berubah.

Sesuai isi imbauan yang dipasang di papan pengumuman sekitar pukul 13.00 Wita siang, telah memperbolehkan bagi peserta didik sementara tidak melegalisir KK ataupun Akte Kelahiran saat pendaftaran.

Adapun isi imbauanya berbunyi "bagi orangtua murid yang sudah punya kartu keluarga (KK) asli, bisa langsung ke Sekolah.

Serta bagi yang sudah memasukan berkas perbaikan kartu keluarga mohon menunggu.

"Sesuai dengan pengumuman baru baru tadi, tidak jadi legalisir. Mungkin karena banyaknya warga yang pingsan. Tapi saya masih menunggu berkas saya karena sudah terlanjur dimasukan," kata seorang warga.

Ribuan warga memadati Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar, Jumat (22/06/2018) mulai pagi.

Warga beramai ramai demi mendapatkan legalisir komponen Kartu Keluarga (KK)Legalisir disebut sebagai salah satu sebagai syarat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2018 jenjang SMA dan SMK. (*)

Berita Terkini