VIDEO ON DEMAND

VIDEO: Mantan Napi Daftar Jadi Caleg, Ini Komentar KPU Sidrap

Penulis: Amiruddin
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Pengajuan bakal calon anggota legislatif (caleg) tingkat kabupaten, akan dimulai pada 4-17 Juli 2018 mendatang di KPU Sidrap.

Hal tersebut disampaikan Divisi Teknis KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin kepada TribunSidrap.com.

Pada pemilihan legislatif mendatang kata Alba sapaannya, sesuai peraturan KPU, mantan narapidana korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan gembong narkoba tidak dapat mendaftar sebagai caleg.

Alba menambahkan, prinsip KPU RI ingin bakal caleg bebas dari korupsi.

Saat ini kata dia, peraturan KPU tersebut tinggal menunggu diundangkan.

"Untuk mantan narapidana lainnya, harus mengumumkan di publik terlebih dahulu, melampirkan keterangan dari kejaksaan dan pengadilan," ujarnya.

Berita Terkini