KPU Luwu Utara: Mantan Narapidana Tak Bisa Jadi Caleg

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar sosialisasi pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten untuk Pemilu 2019.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara menggelar sosialisasi pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten untuk Pemilu 2019.

Kegiatan tersebut berlangsung di Warkop Teras Adira, Jl Sultan Hasanuddin, Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kamis (31/5/2018) malam.

Ketua KPU Luwu Utara, Suprianto, menuturkan dalam pengajuan calon anggota DPRD partai politik tidak boleh mencalonkan mantan narapidana.

"Baik itu narapida korupsi, kekerasan anak, bandar narkoba hingga narapidana yang kasus berulang," kata Suprianto.

Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Abdul Hakim Bukara yang mewakili bupati didaulat membuka kegiatan.

"Ini adalah salah satu upaya KPU untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan hal yang sangat penting karena ini adalah awal untuk mengetahui syarat dalam pengajuan calon," katanya.

Ketua partai politik dan sejumlah pemangku kepentingan hadir pada kegiatan ini.(*)

Berita Terkini