Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Satuan Narkoba Polres Soppeng menangkap pengguna narkoba.
Kasat narkoba Polres Soppeng Iptu. Bambang Supriyadi, Selasa (29/5/2018) mengatakan, pelaku yang ditangkap ialah IR.
Penangkapan pelaku dilakukan di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau.
Barang Bukti (BB) yang diamankan ialah, 2 saset sabu-sabu seberat 1,71 gram.
Baca: Bergabung Kloter Dua, JCH Soppeng Berangkat Bareng 4 Kabupaten Ini
"Penangkapan dilakukan berkat adanya laporan masyarakat," tambah Bambang Supriyadi.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tak bisa mengelak karena, ditemukan dua saset yang diduga sabu-sabu.
Pelaku dan barang bukti, langsung dibawa ke Polres Soppeng, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)