TRIBUN-TIMUR.COM - Tak lama lagi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparat Sipil Negara (ASN) atau PNS, TNI/POlri dan pensiunan cair.
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani peraturan pemerintahnya.
Jika tak ada aral melintang THR PNS, TNI/Polri dan pensiunan cair akhir Mei paling lambat awal Juni.
Baca: Debat Panas Najwa Shihab dan Deddy Corbuzier, Siapa Akhirnya Mengalah?
Beban pajak penghasilan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya ( THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ditanggung oleh pemerintah, sesuai dengan ketetapan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018.
Baca: Jadwal dan Live Streaming TVRI Semi Final Piala Thomas 2018 Indonesia Vs China, Tonton di SIni
Jika pajak penghasilan THR ASN ditanggung pemerintah, bagaimana dengan pajak penghasilan dari THR untuk karyawan swasta?
Baca: THR PNS 2018 - Inilah Daftar PNS yang Paling Banyak THR-nya, Sekali Terima Ratusan Juta Rupiah
"Kalau (karyawan) swasta, setiap pendapatannya jadi subjek pajak. Sebetulnya kalau dari pemerintah, semuanya diambil langsung, di pajak penghasilannya, otomatis dipotong itu," kata Sri Mulyani di gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (24/5/2018) sore.
Dengan begitu, pajak penghasilan THR karyawan swasta tetap dibebankan kepada masing-masing penerimanya, yakni karyawan itu sendiri.
Pada tahun-tahun sebelumnya, pajak penghasilan THR ASN juga dibebankan kepada masing-masing wajib pajak, tetapi tahun ini pemerintah yang menanggung beban pajak tersebut.
PP 19/2018 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri.
Dalam PP tersebut, diatur komponen THR yang lebih gemuk dari sebelumnya dan ada keistimewaan bagi pensiunan karena ikut mendapatkan
THR tahun ini. Komponen THR yang lebih gemuk merujuk pada ukuran pemberian yang tidak hanya dari gaji pokok, melainkan mengikutsertakan sejumlah tunjangan dalam satu bulan kerja. Ketentuan tersebut baru diterapkan tahun ini, karena sebelumnya pemberian THR hanya sebesar satu kali gaji pokok ASN.
THR Karyawan Swasta
Tenang, khusus pegawai swasta mekanisme pembayaran THR sudah ada peraturannya loh.
Dan perusahaan wajib membayar kepada karyawannya.
Jika kamu masih menanti kejelasan THR dari perusahaan tempat kamu bekerja, sebaiknya segera membaca isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan.
Dalam Permenaker yang diterbitkan pada 8 Maret 2016 ini telah diatur aturan yang cukup rinci seputar THR.
Mulai dari besaran THR, waktu pemberiannya hingga cara menghitung THR bagi karyawan harian, kontrak dan tetap.
Tribun-timur.com melansir halomoney.co.id, berikut ini 8 poin penting aturan THR disarikan Halomoney.co.id dari Kementerian Ketenagakerjaan.
1. Wajib Diberikan sekali dalam setahun
Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing.
Ada perusahaan yang hanya memberikan THR Idul Fitri kepada karyawan beragama Islam, ada pula perusahaan yang memberikan THR kepada seluruh karyawan, meskipun tidak beragama Islam.
Namun di hari keagamaan agama lain, perusahaan tidak memberikan THR lagi. Ini tergantung kemampuan dan kebijakan perusahaan masing-masing.
2. Kapan THR sebaiknya diberikan
THR dari perusahaan kepada karyawan paling lambat diberikan 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun 2018 ini, Hari Raya Idul Fitri akan jatuh pada 15-16 Juni 2018.
Berarti THR diberikan paling lambat diberikan sepekan sebelumnya, tepatnya hari Selasa (5/6/2018).
Jika hingga batas waktu 5 Juni 2018 belum ada kejelasan soal THR, berarti Anda pantas was-was.
Bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada karyawannya.
3. Siapa yang Berhak Menerima
Karyawan yang berhak mendapatkan THR perusahaan mulai dari mereka yang masa kerjanya mulai 1 bulan hingga 12 bulan dan seterusnya.
Sebelumnya, THR hanya diberikan kepada karyawan dengan masa kerja minimal tiga bulan.
4. Besaran THR
Besaran THR bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja mulai 1 bulan dihitung secara proporsional.
Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.
Jika perusahaan telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan besarannya lebih baik dan lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka THR yang dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.
5. Rumus THR
Cara menghitung THR secara proporsional adalah menghitung masa kerja dibagi 12 lalu dikalikan gaji pekerja sebulan penuh.
Jika masa kerja kamu satu bulan dan gajimu sebulan Rp 10 juta, berarti THR yang kamu terima adalah sebesar Rp 835.000. Rumusnya sebagai berikut: 1:12×10.000.000 = Rp 835.000 (dibulatkan ke atas).
6. Sanksi
Perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja/buruhnya.
Selain itu, perusahaan yang lalai juga akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi berupa teguran tertulis dan sanksi pembatasan kegiatan usaha.
Pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha akan diberikan jika perusahaan tidak melaksanakan teguran tertulis.
Selain itu, sanksi akan mempertimbangkan kondisi finansial perusahaan dalam 2 tahun terakhir, serta diaudit oleh akuntan publik.
7. THR pekerja lepas
Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Ketenagakerjaan THR pekerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR-nya berdasarkan upah satu bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Adapun bagi pekerja lepas yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
8. Ada Posko pengaduan
Perusahaan dan pekerja bisa memanfaatkan posko THR di Kementerian Ketenagakerjaan.
Tahun lalu Posko tersebut bernama Posko Peduli Lebaran 2017 yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, Gedung B Kantor Kemnaker Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.
Pekerja bisa melaporkan diri jika tidak mendapatkan THR dari perusahaan tempatnya bekerja.
Bagi perusahaan, posko ini juga dapat digunakan untuk berkonsultasi tentang THR sekaligus permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam membayar THR.
Kamu bisa memanfaatkan Posko THR ini.
Caranya kamu bisa datang langsung ke posko ini atau menghubungi nomor telepon: 021 525 5859, WhatsApp: 081282407919 dan 081282418283, e-mail:poskothrkemnaker@gmail.com.
Kementerian Tenaga Kerja juga telah meminta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran serupa untuk membantu para pekerja dan perusahaan di daerah.
Jadi kamu bisa memanfaatkan posko pengaduan yang ada di daerah kamu.
Setelah kamu menerima THR, jangan lupa menggunakannya secara bijak.
Good luck ya dan selamat berpuasa bagi Anda yang menjalankannya.(TRIBUN-TIMUR.COM/HALOMONEY.CO.ID)
Baca: Mualaf Dinikahi Jenderal TNI, Ini Kisah Puasa Pertama Bella Saphira: Siang Cuma Ingat Es Campur
Baca: Debat Panas Najwa Shihab dan Deddy Corbuzier, Siapa Akhirnya Mengalah?
Baca: Geger! Tewaskan 298 Orang, Hasil Penelitian Pesawat Malaysia Airline MH17 Dihantam Rudal Rusia