Pilkada Sidrap

Divonis 3 Bulan Penjara, Oknum Anggota DPRD Sidrap Ini Tak Ditahan, Begini Reaksi Pelapor

Penulis: Amiruddin
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivis Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Bermartabat, Rusli Kaseng.

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Anggota DPRD Sidrap, Sudarmin divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidrap tiga bulan penjara, dan denda Rp 1 juta.

Ia terbukti melanggar materi kampanye, saat mengampanyekan kandidat bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU) di Desa Wanio, Kecamatan Panca Lautang belum lama ini.

Namun, politisi Partai Demokrat Sidrap itu tak perlu menjalani pidana penjaranya, melainkan hanya diwajibkan membayar denda.

Vonis terhadap Sudarmin turut ditanggapi aktivis Koalisi Masyarakat Sidrap Peduli Demokrasi Bermartabat, Rusli Kaseng.

Menurut Rusli Kaseng, yang juga sebagai pelapor dalam kasus dugaan pelanggaran materi kampanye itu, pihaknya menghargai vonis hakim tersebut.

"Sejak awal kami yakin terdakwa melanggar materi kampanye, sebagaimana diatur dalam undang-undang pemilu. Nah, vonis hakim ini telah menyatakan Sudarmin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran sebagaimana laporan kami di Panwaslu," kata Rusli Kaseng kepada TribunSidrap.com, Kamis (24/5/2018).

Meski begitu, mantan Sekretaris KNPI Sidrap itu menyayangkan vonis hakim yang menyatakan terdakwa tidak perlu ditahan.

"Sungguh disayangkan, karena yang kami harapkan soal legitimasi dari keadilan undang-undang pemilu tersebut, agar ke depan elite maupun aktor politik bisa lebih bijak dalam menjalankan proses demokrasi lokal yang lebih bermartabat lagi. Khususnya dalam mengkampanyekan calonnya," ujarnya.

Rusli berharap, kasus Sudarmin setidaknya menjadi pelajaran bagi siapapun, terutama elite politik dalam memberikan edukasi politik ke masyarakat.

Sementara itu, Sudarmin masih menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

"Kami masih pikir-pikir yang mulia," kata Sudarmin dalam sidang di PN Sidrap, Rabu (23/5/2018) malam.

Majelis hakim yang diketuai Brelly Yuniar DWH, didampingi Rahmi Dwi Astuti dan Firmansyah Irwan memberi kesempatan kepada Sudarmin dan jaksa penuntut umum (JPU), selam tiga hari pascaputusan, apakah bakal melakukan upaya hukum atau tidak.

Berita Terkini