Hindari Calo, Disperindag Enrekang Bakal Data Ulang Pedagang Pasar

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Pasar Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Enrekang, Muslimin Dera

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Enrekang bakal melakukan pendataan ulang terhadap para pedagang pemilik los atau kios di sejumlah pasar yang ada di Kabupaten Enrekang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pasar Disperindag, Muslimin Dera, kepada TribunEnrekang.com, Selasa (22/5/2018).

Menurutnya, pendataan tersebut dilakukan untuk menghindari calo atau praktik jual beli kios di dalam pasar.

Sebab, hal tersebut tidak diperbolehkan untuk dilakukan oleh para pedagang yang berada di dalam pasar.

"Kita akan data ulang nama para penjual di pasar karena tidak boleh ada semacam calo atau jual beli kios yang ada di pasar," kata Muslimin Dera.

Ia menjelaskan, kios yang telah dibangun di dalam area pasar memang diperuntukkan untuk para penjual tetap di pasar itu.

Bukan, untuk segelintir orang yang justru memanfaatkan hal itu untuk menjualnya dan memperoleh keuntungan pribadi.

"Tidak dibenarkan yang seperti itu, kalau ada yang melapor nanti kita akan tindaki, yang jelas kita akan lakukan pendataan ulang para pedagang pemilik kios, jadi kalau ada yang sudah pindah tangan maka akan dibuatkan SK baru," ujarnya. (*)

Berita Terkini