Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Hakim Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan Wakil Ketua DPRD Bantaeng, Andi Alim Bahri.
Andi Alim Bahri dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada program pengembangan partisipasi kebijakan publik di instansi Bappeda sehingga merugikan uang negara.
Dalam putusan terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara atau bertambah tiga bulan dari putusan sebelumnya ditingkat Pengadilan Negeri Makassar.
"Putusan bandingnya sudah turun. Tapi putusan banding bertambah tiga bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hajar Aswad, Selasa (15/05/2018).
Total dugaan kerugian negara yang ditimbulkan berdasarkan audit BPKP sebesar Rp129,2 juta dari total anggaran Rp 249,2 juta