Ranperda Pilkades di Luwu Utara Disepakati, Ini Syarat Calon

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pencabutan nomor urut calon Kepala Desa Pandak, Kecamatan Masamba, beberapa waktu lalu.

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Luwu Utara telah disepakati DPRD dan Pemkab.

Anggota DPRD Luwu Utara, Abdul Muis, menyebut pemungutan suara pada pilkades nanti dilakukan dengan cara e-voting.

"E-voting ini diatur dengan peraturan bupati," kata Muis di Gedung DPRD Luwu Utara, Jl Simpurusiang, Masamba, Selasa (8/5/2018).

Sementara syarat bagi calon adalah bersedia bertempat tinggal di desa setempat ketika terpilih.

Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 65 tahun saat pendaftaran, bebas temuan pengawas fungsional.

Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang melanggar adat istiadat setempat.

Calon kades dari ASN/TNI/Polri harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Terakhir calon kepala desa adalah warga Negara Indonesia," tutur politisi Partai Keadilan Sejahtera.

Diketahui, di Luwu Utara sebanyak 41 desa bakal menggelar pilkades pada pada 26 Juli 2018.(*)

Berita Terkini