Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu, mengingatkan para pasangan calon kepala daerah agar tidak berkampanye di rumah ibadah.
Hal tersebut diserukan oleh Ketua Panwaslu Luwu, Sam Abdi, dalam menyambut bulan Ramadan 1439H.
"Tempat ibadah tidak boleh dijadikan sebagai tempat kampanye, apalagi jelang Ramadan hingga Idul Fitri," ujarnya, Selasa (1/5/2018).
Mengingat dalam waktu dekat waktu pemilihan pilkada serentak tinggal menghitung hari sebelum pencoblosan pada 27 Juni mendatang.
"Aktivitas politik akan semakin meningkat dalam bulan ramadhan hingga idul fitri. Namun diharapkan tidak menjadikan rumah ibadah sebagai aktivitas atau kegiatan politik pilkada didalamnya," katanya.
Apalagi menurutnya, hal tersebut sudah diatur dalam peraturan KPU maupun Undang-Undang tentang pilkada.
Dalam aturan, dijelaskan kampanye tidak diperbolehkan dilakukan di tempat ibadah.
"Pencegahan ini dilakukan dengan selalu mengingatkan agar tidak berkampanye saat mengunjungi tempat ibadah, petugas panwaslu akan selalu proaktif dalam mengawasi kegiatan para pasangan calon selama masa kampanye," tutupnya.