Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Polres Sinjai, Sulawesi Selatan, menyita 1.226 botol minuman keras dari berbagai kecamatan di wilayahnya.
Minuman itu merupakan hasil razia Polres Sinjai selama beberapa hari.
Kapolres Sinjai AKBP Ardiansyah mengatakan, jumlah botol miras tersebut diamankan di dua titik yakni di di Jalan Petta Ponggawae, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara dan di Kampung Gona, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
" Sekarang barang bukti miras dari berbagai merek ini sudah kami bawa ke Polres bersama pengusahanya untuk proses hukum lebih lanjut," kata Ardiansyah saat gelar jumpa pers di Mapolres Sinjai Senin (30/4/2018).
Baca: Polres Sinjai Amankan 192 Botol Miras di Jl Petta Ponggawae
Miras itu diamankan dari pemilik mobil yang memuat 192 botol, Heriyanto (53) asal JL Sultan Isma, Kelurahan Balangniapa, Kecamatan Sinjai Utara.
Polisi masih melakukan aksi operasi di dalam kota Sinjai hingga larut malam dan kembali menemukan sebuah mobil pengangkut miras jenis bir angker.
Mobil tersebut dikemudikan oleh Amir (48) asal kampung Gona, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone.
Dalam mobil pick up itu ditemukan miras sebanyak empat kardus dengan rincian satu kardus berisi bir bintang, dua dos topi roja dan satu dos bir angker.(*)