Pilwali Makassar 2018

DIAmi Terbukti Langgar Undang-Undang Pemilu, Berikut Salinan Lengkap Putusan MA

Penulis: Alfian
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara No 9-13, Jakarta, Senin (15/2/2016).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan salinan putusan terkait kasasi yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar, Senin (23/4/2018).

Salinan putusan itu terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengenai sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar.

KPU Makassar selaku pemohon kasasi, sedangkan Paslon nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) selaku termohon atau tergugat.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan KPU Makassar secara keseluruhan dan wajib menindaklanjuti putusan PT TUN untuk menggugurkan Paslon nomor urut 2, Mochammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) dalam kontestasi Pilwali Makassar 2018.

Baca: Ini Penjelasan Pakar Hukum Terkait Putusan Mahkamah Agung di Pilwali Makassar

Selain itu KPU juga diwajibkan membayar denda kepada MA sebanyak Rp 500 Ribu.

Adapun isi salinan putusan secara keseluruhan menyebutkan bahwa KPU Makassar melakukan kekeliruan dengan meloloskan DIAmi sebagai pasangan Calon.

Putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa Tergugat dalam menerbitkan keputusan objek sengketa yang  meloloskan Ir. Mohammad Ramadhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tidak bertindak cermat dan tidak bersikap hati-hati, karena Ir. Mohammad Ramadhan Pomanto sebagai Petahana telah menggunakan kewenangan,
program, dan kegiatan yang patut dinyatakan menguntungkan pasangan calon dirinya dan merugikan kepentingan pasangan calon lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Tindakan  Petahana tersebut melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 89 ayat (2) Peraturan  Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Maka sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017,
Pasangan Calon Ir. Mohammad Ramadhan Pomanto dan Indira Mulyasari  Paramastuti Ilham harus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, sebagaimana telah  dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar.

Menimbang, bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada  hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam
pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak  yang kalah Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi; Memperhatikan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman, juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14  Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 71 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, juncto  Pasal 89 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15  Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait.(*)

Berita Terkini