Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI UTARA - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, membuka posko aduan dari warga.
Posko aduan tersebut dibuka pada setiap kecamatan di Sinjai.
Posko tersebut untuk masyarakat di Sinjai yang belum tercoklit.
"Posko ini untuk masyarakat Sinjai yang belum terdaftar namanya dalam DPS sementara miliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Kepala Keluarga (KK). Dan dapat menyampaikan ke kami," kata Ketua Panwascam Sinjai Utara Rahmatullah Soi, Rabu (11/4/2018).
Baca: VIDEO: Kejari Sinjai Ajak 67 Kades Benahi Proyek Pembangunan Fisik di Desa
Dia menyampaikan, khusus di Kecamatan Sinjai Utara sudah ada empat warga yang melapor ke Panwascam tidak terdaftar namanya sebagai calon pemilih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai sebelumnya diumumkan ada lebih 10 ribu warga Sinjai yang tidak memiliki KTP elektronik.
Divisi Data KPU Sinjai Muh Kasim menyampaikan bahwa warga yang dapat memilih hanya yang memiliki KTP Elektronik dan KK.(*)