Forum Jurnalis Bantaeng Kecam Tindakan Pemukulan Wartawan di Makassar

Penulis: Edi Hermawan
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Forum Jurnalis Bantaeng (For-JB).

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Forum Jurnalis Bantaeng (For-JB) mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum personel Brimob Polda Sulawesi Selatan kepada salah seorang jurnalis di Gedung DPRD Kota Makassar, Senin (9/4/2018).

Kekerasan itu terjadi saat salah seorang jurnalis media online berada dalam kerumunan massa yang hendak dibubarkan oleh polisi tersebut.

Ketua For-JB, Asmaun Asmi mengaku sangat kecewa atas tindakan tersebut, karena semestinya polisi adalah mitra kerja dari insan pers saat menjalankan tugas.

"Kami tentu sangat kecewa dan menyesalkan terjadinya insiden ini. Petugas harusnya menghormati wartawan saat menjalankan tugas," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Selasa (10/4/2018).

Kekerasan itu menurutnya merupakan pelanggaran pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers. Yaitu menghalang-halangi atau menghambat kerja wartawan.

Apalagi, jurnalis yang sedang bertugas juga dilindungi undang-undang yang sama, tepatnya di pasal 4 dan Pasal 6.

"Untuk itu kami mendesak Kapolda Sulsel, untuk bertindak tegas kepada oknum polisi tersebut sebagaimana diatur dalam hukum," tambahnya.

Dia juga menganggap hal ini menjadi presidium buruk untuk hubungan institusi Polri dan insan Pers yang selama ini dikenal sebagai mitra kerja.

Ditambah pernyataan Kapolda Sulsel belum lama ini yang menyebutkan bahwa jurnalis adalah mitra polisi. (*)

Berita Terkini