Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Enrekang memberi pengakuan terhadap enam dari 37 masyarakat adat di Kabupaten Enrekang.
Pengakuan tersebut tertuang dalam sebuah Surat Keputusan Bupati Enrekang tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.
Surat keputusan diserahkan pada saat lokakarya yang resmi dibuka oleh Dewan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulsel Den Upa Rombe Layuk, di Rumah AMAN Enrekang.
Keenam masyarakat adat yang dapat pengakuan adalah masyarakat adat Tangsa, Baringin, Orong, Marena, Pana dan Patongloan.
Menurut Kepala Dispopar Enrekang, Hamsir, adanya pengakuan tersebut adalah bentuk komitmen Pemda dan implementasi Perda Kabupaten Enrekang Nomor 1 Tahun 2016.
"Dengan adanya SK ini, kita masih akan didorong untuk mengangkat potensi masyarakat adat, sehingga ke depan lebih sejahtera serta lebih baik lagi," Hamsir dalam rilis yang diterima TribunEnrekang.com, Jumat (6/4/2018).
Sementara itu, Pengurus Daerah AMAN Enrekang, Paundanan Embong Bulan, bersyukur dengan adanya pengakuan dari pemerintah daerah tersebut.
Itu lantaran, bisa menghapus persoalan tanah atau hutan adat yang ada selama ini, karena sudah ada kesepahaman, sehingga akan lebih mudah mencari titik temunya.
"Ini juga akan memupus anggapan bahwa masyarakat adat berseberangan dengan pemerintah," ujarnya.
Dalam lokakarya tersebut, menghadirkan sejumlah pembicara diantaranya Nursalam dari DPLH Sulawesi, Johan dari Balai PSKL, Kepala Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Kasmita Widodo dan Gladi Hardiyanto dari Kemitraan.