Pilkada Sidrap 2018

BREAKING NEWS: PT TUN Makassar Tolak Gugatan Fatmawati Rusdi

Penulis: Amiruddin
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum pasangan FATMA saat mengikuti persidangan di Panwaslu Sidrap.

Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin

TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar memutuskan menolak gugatan sengketa Pilkada Sidrap, Selasa (27/3/2018).

Gugatan diajukan pasangan Fatmawati Rusdi-Abdul Majid (FATMA) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap.

KPU menurut pasangan FATMA dianggap keliru, sehingga meloloskan pasangan Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).

Baca: Besok Sidang Putusan di PT TUN Makassar, Begini Persiapan Kuasa Hukum Fatmawati Rusdi

Baca: Fatmawati Rusdi Garap Basis Dollah Mando, Ini Targetnya

Padahal menurut kuasa hukum FATMA, Dollah Mando-Mahmud Yusuf hanya menyetor resi pengiriman surat keterangan bebas pailit dari jasa pengiriman saat mendaftar.

"Berdasarkan putusan PT TUN Makassar, gugatan kami (FATMA) ditolak," kata kuasa hukum FATMA, Irham Amin kepada TribunSidrap.com.

Irham belum memberi penjelasan terkait langkah hukum yang bakal ditempuh selanjutnya.(*)

Berita Terkini