Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Turki diciduk karena membobol mesin ATM di Makassar.
Adalah Hayrullah Ceylan (38) dan Ismail Yoru (34) diciduk personel Polrestabes Makassar pada Juni2 2017. Akibat perbuatannya, mereka akan segera dideportasi kembali ke negara asalnya.
Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sulsel Kaharuddin menyebutkan, kedua WNA asal Turki itu terdaftar memakai Visa Wisatawan, jangka waktu 3 bulan.
Baca: Imigrasi Makassar Deportasi Dua WNA Pembobol ATM asal Turki
Baca: Kasus Skimming Marak, ini Tips Bank Mandiri Agar Uang Anda Tak Tercuri
"Jadi dua WNA asal Turki ini memakai visa wisata tapi tujuannya membobol mesin ATM," katq Kaharuddin di kantor Imigrasi Makassar, Kamis (22/3/2018).
Setelah diamankan atau diciduk karena skimming kartu anjungan tunai mandiri (ATM) pada Juni 2017 lalu, Ceylan dan Ismail jalani vonis kurang lebih 9 bulan.
Menurut Kaharuddin, visa Wisata yang seharusnya berlangsung tiga bulan kini sudah habis masanya karena visa dua WNA ini habis saat menjalani masa vonis.
"Masa berlaku visa kedua pelaku sudah habis sehingga kita mengurus surat perjalanan dari Kedutaan Turki. Lalu akan dideportasi," jelas Kaharuddin. (*)