Awal Tahun, 96 Pasangan Cerai di PA Masamba Luwu Utara, Didominasi Perselingkuhan

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah orang menunggu giliran sidang di PA Masamba, Jl Simpurusiang, Masamba, Luwu Utara, Sulsel, Rabu (21/3/2018).

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sepanjang Januari 2018, 96 pasangan memutuskan cerai di Pengadilan Agama (PA) Masamba di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kepala PA Masamba, M Ridwan, Rabu (21/3/2018) menyebutkan, dari 96 pasangan, sebanyak 31 cerai talak dan 65 cerai gugat.

"Sebagian gugatan yang kita putuskan Januari tahun ini adalah gugatan yang kita terima pada akhir tahun lalu," katanya.

Baca: Kasus Perceraian Bergulir, Fitri Netap di Makassar, Tajuddin Baru Balik Hongkong

Baca: Digugat Cerai Mantan Wawali Parepare, Andi Fitri Minta Rumah dan Mobil

Sepanjang Januari 2018, PA yang beralamat di Jl Simpurusiang, Masamba, juga menerima gugatan sebanyak 96 kasus.

"Penyebab perceraian berbeda-beda, ada karena faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselingkuhan," jelas dia.

PA Masamba menangani kasus perceraian warga dua kabupaten, Luwu Utara dan Luwu Timur.(*)

Berita Terkini