Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Sepanjang Januari 2018, 96 pasangan memutuskan cerai di Pengadilan Agama (PA) Masamba di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala PA Masamba, M Ridwan, Rabu (21/3/2018) menyebutkan, dari 96 pasangan, sebanyak 31 cerai talak dan 65 cerai gugat.
"Sebagian gugatan yang kita putuskan Januari tahun ini adalah gugatan yang kita terima pada akhir tahun lalu," katanya.
Baca: Kasus Perceraian Bergulir, Fitri Netap di Makassar, Tajuddin Baru Balik Hongkong
Baca: Digugat Cerai Mantan Wawali Parepare, Andi Fitri Minta Rumah dan Mobil
Sepanjang Januari 2018, PA yang beralamat di Jl Simpurusiang, Masamba, juga menerima gugatan sebanyak 96 kasus.
"Penyebab perceraian berbeda-beda, ada karena faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perselingkuhan," jelas dia.
PA Masamba menangani kasus perceraian warga dua kabupaten, Luwu Utara dan Luwu Timur.(*)