Laporan SPT WP Orang Pribadi Deadline 31 Maret, Jika Lewat? Ini Sanksinya

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajib pajak membayarkan pajak di kantor pelayanan pajak madya Makassar di Makassar, Senin (31/3/2014). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap membuka pelayanan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tanggal 31 Maret yang merupakan hari libur nasional berkaitan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tahun pajak 2013 yang jatuh pada tanggal 31 Maret 2014. TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD ABDIWAN

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra, Eka Sila Kusna Jaya menginformasikan kepada Wajib Pajak bahwa batas waktu panyampaian SPT tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018.

Saat ditemui belum lama ini, lelaki berkacamata itu juga menginformasikan kepada Wajib Pajak Badan untuk melaporkan SPT-nya paling lambat 30 April 2018.

"Penyampaian lebih awal akan lebih baik karena dapat menghindari kemungkinan gangguan teknis pada server maupun jaringan," ujarnya.

S4hingga Wajib Pajak terhindar dan risiko keterlambatan laporan.

"Sanksi normalnya bagi yang terlambat melapor SPT Pajak Tahunan sebesar Rp 1 juta bagi WP Badan dan Rp 100 ribu untuk WP Orang Pribadi," katanya. (*)

Berita Terkini