Pilkada Bantaeng

Tim Hukum Sumanga'na Anggap Panwaslu Bantaeng Tak Profesional, Ini Alasannya

Penulis: Edi Hermawan
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Tim Hukum Paslon Bupati Bantaeng, Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba, Muhammad Nurfajri.

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Tim hukum Paslon nomor urut dua Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba, Muhammad Nurfajri mengaku kecewa atas kinerja Panwaslu Bantaeng.

Kekecewaannya itu setelah Panwaslu memutuskan pada rapat pleno bahwa laporan Tim Sumanga'na terkait pelanggaran pemilu itu tidak terbukti.

"Kami kecewa dengan sikap Panwaslu yang tidak serius dan tidak professional dalam menangani laporan kami," ujar Tim Hukum Sumanga'na, Muhammad Nurfajri kepada TribunBantaeng.com, Selasa (6/3/2018).

Kekecewaan itu lantaran Panwas telah menyatakan syarat materiil dan formil yang diajukan oleh pelapor sudah cukup.

Tiba-tiba, diputuskan pada rapat pleno dan hasil yang keluar justeru tidak terbukti, padahal pihaknya ingin menghadirkan lembaga perlindungan anak sebagai saksi ahli.

"Waktu kami konformasi lewat telfon, Panwaslu bilang sudah cukup baik syarat materil maupun formil. Padahal kami masih ingin menghadirkan saksi ahli," tambahnya.

Selain itu, Panwas juga mengatakan bahwa hanya ada satu saksi pada laporan tersebut yaitu Riswan. Padahal pelapor mengatakan bahwa dirinya juga adalah saksi pelapor, sehingga sudah cukup dua saksi.

"Saya ini kan juga saksi, saksi pelapor, jadi sudah bisa diproses karena sudah cukup dua saksi. Sehingga atas hal tersebut kami berencana untuk meneruskan laporan tersebut ke Bawaslu Sulawesi Selatan (Sulsel)," tuturnya.

Sebelumnya, Tim hukum Paslon Sumanga'na melapor ke Panwaslu Bantaeng terkait dugaan pelanggaran pemilu yakni pelibatan anak dalam kampanye oleh Cabup nomor urut tiga, Ilham Azikin. (*)

Berita Terkini