Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Bupati Takalar, Burhanuddin Baharuddin kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makasssar, Kamis (01/03/2018).
Burhanuddin merupakan terdakwa
dalam kasus dugaan korupsi penjualan lahan milik negara, di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Takalar.
Mantan orang nomor satu Takalar ini didudukan dalam kursi pesakitan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Sidang Hari Ini, Begini Kata Kuasa Hukum Mantan Bupati Takalar
Dalam sidang, dua saksi dihadirkan yakni Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel,
Asni Zainal dan pihak Kementerian Transmigrasi, Wibowo
Pantauan Tribun dalam persidangan, terdakwa didampingi sejumlah pengacara. (San)