Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Sejumlah pedagang kaki lima musiman yang berjualan di trotoar dan badan jalan Poros Maros, ditertibkan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Maros, Selasa (23/1/2017).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Maros, Jamaluddin mengatakan, penertiban tersebut dilakukan lantaran sejumlah pedagang menjadikan fasilitas umum sebagai tempat lapaknya.
Keberadaan pedagang tersebut menganggu ketertiban dan kelancaran arus lalulintas. Sejumlah pemilik lapak, tidak menyediakan lahan parkir, sehingga pembelinya parkir di badan jalan.
"Pedagang yang kami tertibkan diantaranya penjual sparepart bekas mobil dan sejumlah toko buah di depan Bandara lama, pedangang buah di depan pasar sentral. Mereka menggangu ketertiban dan kelancaran lalulintas," katanya.
Penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2016 tentang, Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.(*)