Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, SUPPA - Unit Resmob Polres Pinrang meringkus pelaku pemerkosaan di Desa Sabbang Paru, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa (16/1/2018).
Pelaku bernama Andika (25), yang bekerja sebagai petani tambak di desa tersebut. Korbannya berinisial CS (18), warga Dusun Saruran, Kecamatan Anggeraja, Kabupaten Enrekang.
"Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Pinrang, AKBP Adhi Purboyo saat dikonfirmasi TribunPinrang.com, Kamis (18/1/2018).
Adhi menyebutkan pelaku dikenakan Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun ke atas.
Baca: Ancam Sebarkan Video Porno Korban, Pria Asal Suppa ini Setubuhi Mantan Kekasihnya
Baca: Sungguh Bejat! Warga Enrekang Ini Tega Setubuhi Dua Anak Tirinya, Perbuatannya Terungkap Karena Ini
Sekadar informasi, pelaku menjalankan aksi bejatnya di Desa Sabbang Paru, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Kamis (21/9/2017) sekitar pukul 06.30 Wita.
Pelaku mengancam korban akan menyebarkan video dan foto porno korban, apabila tidak mengikuti kemauan pelaku untuk melakukan hubungan badan.
Atas dasar itu, korban pun pasrah dan terpaksa mengikuti kemauan pelaku. Pelaku dan korban memang sempat menjalin hubungan pacaran saat SMA.
Saat itu, keduanya sempat saling mengirimkan foto dan video fulgar melalui WA. Foto dan rekaman itulah yang digunakan pelaku mengancam korban.
Dan hal itu dilakukan pelaku berulang kali. Pascakejadian itu, pihak korban pun melaporkan kejadian terebut ke pihak berwajib.(*)