Pilkada Bantaeng 2018

KPU Bantaeng Minta 3 Balon Bupati Ini Lengkapi Berkas, Ini Kekurangannya

Penulis: Edi Hermawan
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU Bantaeng, Andi Harianto.

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian administrasi persyaratan pencalonan di kantornya, Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Rabu (17/1/2018).

Dari penguman tersebut, terdapat tiga kandidat Pilkada Bantaeng 2018 yang berkasnya belum memenuhi syarat.

"Dari penelitian yang dilakukan, ada tiga kandaita yang berkasnya belum memenuhi syarat, makanya kami beri waktu untuk dilengkapi," kata Divisi Tehnis KPU Bantaeng, Andi Harianto kepada TribunBantaeng.com.

Katiga kandidat itu adalah, Andi Baso Fahrir-Alam Syahruddin Hanafi (Basmalah), Andi Sugiarti Mangun Karim-Andi Mappatoba (Sumanga'na Bantaeng) dan Muhammad Alwi-Nurdin Halim (Sianatta).

Baca: Segini Harta Kekayaan Calon Wakil Bupati Bantaeng, Andi Mappatoba Terkaya

Pria yang akrab disapa Anto itu menyebutkan, syarat yang belum dilengkapi ketiganya antara lain, tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun ijazah yang belum dilegalisir.

"Selain itu ada juga yang sudah memasukkan naskah visi misi tapi ingin diperbaiki kembali untuk disesuaikan RPJP Daerah," tuturnya

Sementara pasangan Ilham Syah Azikin-Sahabuddin (Beriman) dinyatakan telah memenuhi semua persyaratan.

"Batas akhir perbaikan itu hingga 20 Januari 2018, termasuk batas akhir penyerahan dukungan KTP untuk jalur perseorangan," tuturnya.(*)

Berita Terkini