Ada Apa, Tipikor Makassar Belum Keluarkan Putusan Bebas Mantan Pejabat Soppeng ?

Penulis: Sudirman
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis bebas Mantan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Soppeng, Yuliana atas kasus dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) Pengembangan Kedelai di Soppeng tahun 2013.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, belum mengeluarkan petikan putusan bebas mantan kepala Dinas (Kadis) Pertanian kabupaten Soppeng, Yuliana.

Kejari Soppeng Atang Pujiyanto mengatakan, walaupun Tipikor Makassar belum mengeluarkan surat petikan, Kejari Soppeng tetap melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi yang diajukan oleh Kejari Soppeng hanya berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini.

"Biasanya paling lambat 14 hari, surat petikan sudah diterima oleh Kejari. Namun sampai hari ini, sudah lima bulan putusan bebas, Tipikor Makassar belum memberikan surat petikan ke Kejari Soppeng," tambah Atang.

Bahkan, Kejari Soppeng sudah empat kali bersurat meminta putusan Yuliana. Namun hingga hari ini, surat Kejari Soppeng juga belum ditanggapi.

Selain menyurati pengadilan Tipikor, pihaknya juga telah melayangkan surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung, Badan Pengawas, dan Komisi yudisial.

Sekedar diketahui, Yuliana dituntut 18 bulan penjara atas kasus pembayaran gaji PNS Soppeng yang merugikan negara hingga Rp 198 juta.(*)

Berita Terkini