10 Bulan, Sebanyak Ini Pernikahan Dini Dikabulkan Pengadilan Agama di Luwu Utara

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Mahyuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ruangan pelayanan perkara Pengadilan Agama (PA) di Jl Simpurusiang, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rabu (13/12/2017).

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pengadilan Agama (PA) Masamba mengabulkan 48 permohonan dispensasi kawin atau pernikahan dini sepanjang periode Januari-Oktober 2017.

Hal ini berdasarkan data yang dipajang di papan informasi PA Masamba, dipantau TribunLutra.com, Rabu (13/12/2017).

Pada bulan Januari PA di Jl Simpurusiang, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, mengabulkan empat permohonan dispensasi kawin.

Sebanyak tujuh permohonan Februari, Satu kasus di bulan Maret, tiga di bulan April, 10 di bulan Mei, dua di bulan Juni, 

Baca: Anggota DPRD Sebut Proyek Jalur Dua Masamba Luwu Utara Salahi Bestek

Ada tiga di bulan Juli, sembilan di bulan Agustus, tiga di bulan September, dan enam di bulan Oktober.

PA Masamba melayani dispensasi kawin warga dua kabupaten di utara Sulsel, Luwu Utara dan Luwu Timur.(*)

Berita Terkini