Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Dirut PD Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam sampai saat ini belum ditahan Kejaksaan Negeri Makassar.
Rahim Bustam merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng, Kecamatan Tamalate.
"Kita tidak tahan karena kita anggap dia masih kooperatif," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Makassar, Helmi kepada Tribun.
Adapun berkas perkara Rahim Bustam kata Helmi sudah masuk di Pengadilan Negeri Makassar.
Kejaksaan sampai saat ini tinggal menunggu jadwal hakim.
"Kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya," paparnya. (*)