Operasi Zebra 2017

Selama Operasi Zebra, Denda Tilang di Makassar Terkumpul Rp 78,7 Juta

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan Pelanggar lalulintas mengantri untuk mendapat pelayanan di pos pelayanan tilang halaman kantor Kejari, Makassar, Jumat (17/11/2017). Mereka antre dari pagi hingga sore untuk mengambil surat kendaraan dan SIM yang dijadikan jaminan saat ditilang Operasi Zebra mulai 1 hingga 14 November. Menurut Pegawai Bagian Tilang Kejari Makassar jumlah berkas tilang yang ditangani Kejaksaan hari ini sekitar 1.982 berkas. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Operasi zebra yang dilaksanakan jajaran Polda Sulsel di Makassar beberapa pekan terkahir mampu mengumpulkan denda tilang sebanyak Rp 78.726.000.

Denda tilang ini diperoleh dari pelanggar lalulintas yang datang ke piket Pelayanan Tilang Kejari Makassar mengambil surat kendaraan dan SIM yang dijadikan jaminan saat ditilang Operasi Zebra.

"Uang denda tilang yang baru terkumpul Rp 78.726.000 juta," kata Kepala Bagian Tilang Kejari Makassar, Andi Arli kepada Tribun.

Pembayaran denda tilang yang diterima baru sekitar 50 persen dari jumlah berkas tilang yang ditangani Kejaksaan yaitu 1.982 berkas.

Sementara yang diselesaikan baru 886 berkas. Jadi, masih ada sekitar 1000 lebih barang bukti jaminan tilang di kantor Kejari Makassar. (*)

Berita Terkini