Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR COM, MAKASSAR - Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar akhirnya menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar tahun 2018. UMK diputuskan naik dari Rp 2.504.500 menjadi Rp 2.722.642, atau naik 8,71 persen.
Jumlah tersebut diputuskan setelah rapat pleno Dinas Tenaga Kerja bersama Dewan Pengupahan Kota Makassar, di kantor Disnaker Makassar, Jl AP Pettarani, Kamis (9/11/2017).
"Sesuai kesepakatan Dewan Pengupahan yang terdiri dari semua unsur, tata tertib terpenuhi, kita menetapkan sebesar 8,71 persen kenaikan dari 2.504.500 menjadi 2.722.642," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Andi Irwan Bangsawan.
Ia mengatakan, penetapan UMK yang sempat tertunda tersebut mengacu pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kita mengikuti PP 78 sesuai aturan, dan semuanya tadi sudah bertanda tangan," ujarnya.
Selanjutnya, kata Irwan, hasil pleno tersebut akan dilaporkan ke Wali Kota Makassar yang selanjutnya diteruskan ke Gubernur.
"Kita akan laporkan ke Wali Kota untuk selanjutnya membuat rekomendasi dan rekomendasi tersebut dilaporkan ke Gubernur," kata dia.
"Ada beberapa poin dalam rekomendasi kami, pertama penguatann upah sundulan dan struktur skala upah, tentunya itu harus diperkuat di situ dengan pengawasan dari dewan pengawas," tambahnya. (*)